(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Kemenkes Tempatkan 68 Dokter Internsip di Buleleng, Wajib Registrasi Satu Sehat SDMK untuk SIP. Diharapkan Tingkatkan Layanan Puskesmas dan Rumah Sakit

Admin dinkes | 21 September 2026 | 64 kali

Sebanyak 68 dokter internsip Angkatan III Tahun 2026 akan menjalani masa tugas selama satu tahun di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) di wilayah Kabupaten Buleleng. Penempatan para dokter internsip ini ditentukan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) berdasarkan pilihan lokasi yang diajukan oleh masing-masing dokter internsip, bukan melalui penyebaran oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng.

Adapun sebaran penempatan 68 dokter internsip tersebut adalah sebagai berikut: RSU Balimed Buleleng sejumlah 8 orang, Puskesmas Sukasada I sejumlah 4 orang, Puskesmas Sukasada II sejumlah 4 orang, RSU Kertha Usada sejumlah 7 orang, Puskesmas Busungbiu I sejumlah 4 orang, Puskesmas Kubutambahan I sejumlah 4 orang, RSU Giriemas sebanyak 8 orang, Puskesmas Seririt I sebanyak 3 orang, Puskesmas Tejakula II sebanyak 4 orang, RSUD Tangguwisia sejumlah 7 orang, Puskesmas Buleleng II sejumlah 3 orang, Puskesmas Gerokgak II sebanyak 4 orang, Puskesmas Sawan II sejumlah 4 orang, dan Puskesmas Tejakula I sebanyak 3 orang.

Surat Izin Praktik (SIP) para dokter internsip diterbitkan oleh Kemenkes melalui sistem Satu Sehat SDMK. Oleh karena itu, seluruh peserta diharapkan segera melakukan registrasi Satu Sehat SDMK sesuai dengan penjelasan yang disampaikan dalam pembekalan Kemenkes pada 14–15 September 2026 melalui zoom meeting. SIP tersebut berlaku mulai 16 September 2026 hingga 15 September 2027.

Para dokter internsip yang tergabung dalam angkatan ini berasal dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia, di antaranya Universitas Pendidikan Ganesha, Universitas Udayana, Universitas Tadulako, Universitas Tarumanagara, Universitas Muslim Indonesia, Universitas Khairun, Universitas Sumatera Utara, Universitas Indonesia, Universitas Pelita Harapan, Universitas Prima Indonesia, dan sejumlah universitas lainnya.

Kegiatan pembekalan dibuka oleh Plt. Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng bersama Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan, serta dihadiri oleh seluruh Dokter Pendamping Fasyankes dan Ketua IDI Kabupaten Buleleng.

Dalam pembekalan tersebut ditegaskan tiga pilar utama yang wajib dijalankan oleh Dokter Pendamping Internsip, yaitu supervisi aktif, perlindungan kesehatan, dan tata kelola profesional. Dokter pendamping wajib melakukan supervisi dan bimbingan langsung, mengingat peserta internsip masih dalam tahap adaptasi sehingga tidak boleh dijadikan pengganti dokter organik atau dibiarkan menangani kasus kompleks tanpa pendampingan. Jam kerja peserta internsip juga dibatasi dan tidak boleh dipadatkan, guna menjaga keselamatan serta kompetensi klinis peserta. Selain itu, dokter pendamping wajib melakukan audit medis tata laksana kasus secara berkala dan memantau kesehatan peserta melalui fasilitas cek kesehatan, serta memastikan hak cuti  seperti cuti sakit atau melahirkan  dapat diberikan tanpa wajib mengganti atau memperpanjang masa tugas, selama target kompetensi telah terpenuhi.

Sejumlah hal juga diharapkan menjadi perhatian para dokter internsip selama menjalani masa tugas, di antaranya memanfaatkan masa internsip untuk mempraktikkan ilmu secara mandiri sesuai dengan Standar Kompetensi Dokter Indonesia (SKDI), mematuhi batasan jam kerja yang telah ditetapkan, serta tidak memadatkan waktu kerja demi menjaga kesehatan dan kualitas pelayanan. Para dokter internsip juga diharapkan menjunjung tinggi profesionalisme, menjaga etika kedokteran, serta menjalin komunikasi yang baik dengan pasien, keluarga, dan tenaga kesehatan lainnya, di samping mengenali dan menghormati adat istiadat, budaya, serta kearifan lokal di wilayah tempat mereka ditugaskan. Selain itu, para peserta diminta tertib dalam mengurus kewajiban administratif serta menyelesaikan laporan kegiatan atau mini project tepat waktu sesuai ketentuan yang berlaku.

Dokter internsip juga diharapkan mampu menulis resep sesuai dengan aturan kedokteran agar mudah terbaca oleh apoteker, serta dapat beradaptasi dengan baik terhadap budaya di daerah tempat penugasannya guna meminimalisir terjadinya keluhan atau komplain dari pasien. Apabila menghadapi permasalahan di lapangan, dokter internsip diharapkan tetap berkoordinasi terlebih dahulu dengan dokter pendamping sebelum melaporkannya ke Kemenkes.

Dengan pelaksanaan penerimaan dan pembekalan ini, diharapkan seluruh dokter internsip dapat menjalankan tugasnya secara optimal, sehingga turut berkontribusi dalam meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di puskesmas dan rumah sakit se-Kabupaten Buleleng.