Dalam upaya meningkatkan akurasi pencatatan perhitungan dan pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan bagi Pekerja Penerima Upah Pemerintah Daerah (PPU Pemda), BPJS Kesehatan Kedeputian Wilayah XI menyelenggarakan Pertemuan Rekonsiliasi Data Perhitungan dan Pembayaran Iuran Jaminan Kesehatan se-Provinsi Bali Triwulan II Tahun 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara tatap muka di Senggigi.
Pemerintah Kabupaten Buleleng turut hadir dalam pertemuan tersebut yang diwakili oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, dr. Sucipto, S.Ked., M.A.P. Kehadiran lintas sektor dari Kabupaten Buleleng juga diperkuat oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Buleleng.
Berdasarkan data per 1 Juni 2026, seluruh kabupaten/kota di Provinsi Bali berhasil mempertahankan status Universal Health Coverage (UHC) dengan cakupan kepesertaan di atas 98 persen dari total penduduk. Secara akumulatif, jumlah peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Provinsi Bali mencapai 4.401.288 jiwa atau 99,93 persen dari total penduduk, dengan tingkat keaktifan peserta sebesar 88,39 persen.
Sementara itu, Kabupaten Buleleng mencatat tingkat keaktifan kepesertaan sebesar 81,3 persen atau sebanyak 676.855 peserta aktif dari total cakupan 832.299 peserta. Capaian tersebut menjadi perhatian bersama karena berada mendekati batas minimal tingkat keaktifan yang ditetapkan dalam penyelenggaraan program JKN.
Di sisi lain, hasil pemadanan data bulan Juni 2026 menunjukkan tingkat kecocokan data PNS dan PPPK Daerah di Kabupaten Buleleng telah mencapai 100 persen. Namun demikian, secara umum di tingkat Provinsi Bali masih ditemukan potensi sebanyak 64 orang PNS Daerah dan 288 orang PPPK Daerah yang belum terdaftar sebagai peserta JKN.
Dari aspek kolektabilitas iuran, BPJS Kesehatan memberikan apresiasi terhadap capaian Provinsi Bali yang hingga Mei 2026 berhasil mencapai angka 98,11 persen. Untuk segmen Peserta Bukan Penerima Upah Pemerintah Daerah (PBPU Pemda), Kabupaten Buleleng mencatat realisasi pembayaran sebesar Rp35.338.928.500. BPJS Kesehatan juga mengonfirmasi bahwa keterlambatan pembayaran iuran PBPU Pemda Kabupaten Buleleng untuk bulan Mei telah sepenuhnya diselesaikan pada bulan Juni 2026.
Melalui forum rekonsiliasi ini, BPJS Kesehatan mendorong dukungan penuh dari pemerintah daerah dalam menjaga keberlanjutan program JKN, antara lain melalui optimalisasi input Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) dan jasa medis pada aplikasi ARIP, memastikan kecukupan alokasi anggaran selama satu tahun penuh guna menghindari tunggakan iuran, serta meningkatkan akurasi penggunaan kode akun pembayaran untuk mencegah terjadinya kesalahan penyetoran.
Melalui sinergi dan kolaborasi antara Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Sosial, serta jajaran Pemerintah Kabupaten Buleleng, diharapkan akurasi data kepesertaan dan ketepatan waktu pembayaran iuran dapat terus terjaga demi keberlanjutan perlindungan jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat.