Dinas Kesehatan Kabupaten
Buleleng melalui Bidang Sumber Daya Kesehatan (SDK), Tim Kerja Farmasi,
melaksanakan kegiatan pemeriksaan dan pengawasan pelayanan kefarmasian di
Apotek Restu Farma dan Apotek Djaya Medika, Senin (2/11).
Kegiatan ini merupakan
bagian dari upaya pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan
kefarmasian di sarana apotek guna memastikan pengelolaan dan penyaluran obat
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta standar
pelayanan kefarmasian yang berlaku.
Berdasarkan hasil
pemeriksaan, masih ditemukan beberapa hal yang memerlukan perhatian dan tindak
lanjut. Di antaranya, masih terdapat obat keras non-DOWA (Daftar Obat Wajib
Apotek) yang didistribusikan tanpa resep dokter. Selain itu, dalam proses
penerimaan obat masih ditemukan penerimaan yang dilakukan oleh petugas bukan
tenaga kefarmasian dan belum dilengkapi dengan surat pendelegasian wewenang.
Tim juga menemukan bahwa
obat kedaluwarsa (expired date/ED) telah dipisahkan dari obat yang masih layak
digunakan, diinventarisasi, dan diberikan penandaan khusus. Namun,
penyimpanannya belum ditempatkan pada ruang atau tempat yang terkunci sehingga
masih perlu dilakukan perbaikan dalam pengelolaan obat kedaluwarsa.
Sementara itu, untuk
pendistribusian obat antibiotika, berdasarkan hasil pemeriksaan telah
dilaksanakan sesuai ketentuan, yaitu dengan menggunakan resep dokter.
Melalui kegiatan
pemeriksaan dan pengawasan ini, Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng mendorong
pengelola apotek untuk meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan pelayanan
kefarmasian, khususnya dalam pengelolaan, penerimaan, penyimpanan, dan
penyerahan obat kepada masyarakat.
Pengawasan secara berkala diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan kefarmasian, menjamin keamanan penggunaan obat, serta melindungi masyarakat dari risiko penggunaan obat yang tidak tepat. Dengan demikian, apotek sebagai salah satu fasilitas pelayanan kesehatan dapat terus memberikan pelayanan yang aman, bermutu, dan sesuai standar.