(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Workshop Program Pencegahan dan Pengendalian Rabies Terintegrasi Kabupaten Buleleng

Admin dinkes | 20 Desember 2019 | 422 kali

Penyakit rabies atau anjing gila adalah suatu penyakit yang sangat ditakuti  dan dapat menimbulkan kematian. Penyakit ini ditularkan dari hewan yang sudah  terkena virus rabies kepada manusia yang disebut dengan zoonosis. Penyakit rabies ini bersifat akut dan dapat menularkan dengan secara cepat kepada satu penderita dengan penderita lain melalui saliva (air liur) penderita yang sudah terkena virus rabies. Penyakit rabies disebabkan oleh virus rabies dan penularannya kepada manusia dapat terjadi melalui gigitan hewan penular rabies (HPR) terutama anjing, kucing dan kera. Timbulnya penyakit ini pada manusia dapat dicegah dengan  pemberian vaksinasi anti rabies (VAR) dan serum anti rabies (SAR) setelah digigit hewan yang menderita rabies (Soeharsono, 2002).

Tekait dengan hal tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng mengadakan workshop pada 9 s/d 10 Desember 2019 di Hotel Banyualit dengan mengundang seluruh puskesmas, rumah sakit dan lintas sektor terkait guna menyatukan persepsi tentang penyakit rabies, cara pencegahan serta penanggulangan penyakit tersebut mengingat ketersediaan vaksin anti rabies (VAR) tidak mencukupi semua kasus gigitan hewan penular rabies di Kabupaten Buleleng. Acara dibuka oleh Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit (dr. Gede Suaryawan) mewakili Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, hadir sebagai narasumber dari Dinas Kesehatan Provinsi Bali, Ahli Saraf RSUD Buleleng dan Dokter Hewan Dinas Pertanian dan Peternakan. Diharapkan dengan kegiatan ini dapat menekan serendah rendahnya kasus gigitan hewan penular rabies sehingga penggunaan vaksin anti rabies dapat lebih efektif dan efisien.