Kamis (3/10/2024), Dinas
Kesehatan Kabupaten Buleleng melalui Tim Kerja Farmalkes melakukan pendampingan
kalibrasi alat kesehatan di Puskesmas Busungbiu II untuk memastikan alat
kesehatan sesuai standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, manfaat,
keselamatan dan laik pakai. Dari 29 item alat yg diuji/dikalibrasi 27 alat kesehatan
laik pakai dan 2 alat kesehatan tidak laik pakai yaitu dental unit, flow meter.
Berdasarkan Undang-Undang
(UU) Nomor 44 tentang Rumah Sakit, di pasal 16, bahwa Puskesmas harus
mewajibkan seluruh peralatan medis harus diuji dan dikalibrasi secara berkala
oleh balai pengujian fasilitas kesehatan atau institusi pengujian kesehatan
yang berwenang. Kegiatan ini bermanfaat untuk memastikan hasil pengukuran atau
pemeriksaan yang dilakukan alat kesehatan tersebut akurat dan konsisten dengan
instrumen lainnya serta telah sesuai dengan standar. Sebab, peralatan medis
tidak akan bekerja secara optimal apabila tidak melakukan hal tersebut, atau sebagai
upaya untuk menghindari salah diagnosa di awal.