Pemerintah Kabupaten Buleleng menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah (SAPD) sebagai upaya memperkuat tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan perkembangan regulasi.
Perubahan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk menyesuaikan sistem akuntansi pemerintah daerah dengan dinamika perkembangan hukum serta mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih baik demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Penyusunan peraturan tersebut mengacu pada berbagai ketentuan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
Melalui perubahan ini, ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 disempurnakan sebagaimana tercantum dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan tersebut. Penyempurnaan ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas penyajian laporan keuangan pemerintah daerah, memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan, serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, dan sesuai dengan prinsip good governance.
Download disini