Di era jaminan kesehatan nasional (JKN) saat ini terlihat banyak masyarakat yang sakit dan dirawat di RS. Upaya kesehatan yang bersifat kuratif ini diarahkan kepada upaya kesehatan yang lebih bersifat preventif dan promotif sesuai kebutuhan dan tantangan kesehatan untuk mencapai masyarakat sehat yang mandiri dan berkeadilan.
Tantangan kita sekarang adalah mengurangi jumlah orang yang sakit dengan pendekatan pencegahan. Bila ada yang sakit diharapkan sebagian besar dapat diselesaikan di strata layanan primer. Karena itu, dokter di layanan primer perlu dikuatkan kemampuan deteksi dini, kompetensi kuratif dan rehabilitasinya, kata Menkes di Jakarta beberapa waktu lalu.
Dokter layanan primer (DLP) merupakan profesi yang dapat dipilih oleh dokter untuk menjadi ahli di bidang layanan primer. DLP secara konsisten menerapkan prinsip-prinsip ilmu kedokteran keluarga, ditunjang dengan ilmu Kedokteran Komunitas dan Ilmu Kesehatan Masyarakat serta mampu memimpin maupun menyelenggarakan pelayanan kesehatan primer untuk memenuhi kesehatan peserta secara paripurna, terpadu, dan bermutu.
Menkes menyatakan bahwa DLP harus mampu memberikan layanan komprehensif, mulai pencegahan, deteksi dini, pengobatan sampai rehabilitasi berorientasi keluarga dan masyarakat, selalu melihat konteks yang luas, bukan hanya mengobati pasien sebagai individu.
DLP nantinya berperan sebagai konselor, pendididk, sekaligus manager, bahkan menjadi agent of change untuk mewujudkan keluarga sehat.
Menurut Menkes, Pemerintah menjalankan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran (Dikdok) pasal ke 4 menyebutkan bahwa pendidikan kedokteran bertujuan menghasilkan Dokter dan Dokter Gigi yang berbudi luhur, bermartabat, bermutu, berkompeten, berbudaya menolong, beretika, berdedikasi tinggi, profesional, berorientasi pada keselamatan pasien, bertanggung jawab, bermoral, humanistis, sesuai dengan kebutuhan masyarakat, mampu beradaptasi dengan lingkungan sosial, dan berjiwa sosial tinggi. Suatu cita-cita yang luhur yang harus kita tanamkan sejak di masa pendidikan dan harus terus dibina sepanjang karirnya.
Salah satu amanat dalam UU Dikdok tersebut di pasal ketujuh menyebutkan keberadaan DLP yang kita harapkan mampu menjawab tantangan masalah kesehatan dan tuntutan masyarakat terhadap kualitas layanan kesehatan di tingkat primer, tandas Menkes.
Dokter layanan primer nantinya akan menjadi penjaga gawang di layanan primer. Dokter layanan primer bekerja untuk mencegah orang sehat menjadi sakit, orang sakit bisa terdeteksi sejak dini, orang sakit tidak meningkat menjadi sakit dengan komplikasi. Harapannya, selain angka kesakitan masyarakat menurun, angka rujukan juga berkurang.
Rujukan yang berkurang akan mengurangi beban biaya kesehatan di rumah sakit sehingga beban pembiayaan kesehatan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan juga menurun. Selama ini angka rujukan masih tinggi karena kompetensi dokter di layanan primer masih perlu ditingkatkan.