(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Pelaksanaan Istithaah Kesehatan Jemaah Haji

Admin dinkes | 25 Agustus 2016 | 1186 kali

Dalam rangka perlindungan terhadap jemaah Haji agar dapat melaksanakan ibadahnya sesuai dengan ketentuan Syariat Islam, perlu dilakukan pembinaan dan pelayanan kesehatan calon jemaah haji sejak dini. Hal ini dilakukan untuk mewujudkan istithaah (kemampuan) kesehatan jemaah haji. Kegiatan ini dilakukan karena kesehatan merupakan satu dari tiga syarat istithaah dalam melaksanakan ibadah haji, yaitu pengetahuan, ekonomi, dan kesehatan.

Indonesia termasuk negara dengan jumlah jemaah haji yang sangat besar. Kondisi ini menyebabkan antrian untuk menunaikan ibadah haji menjadi lama karena adanya keterbatasan kuota jemaah yang ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Akibatnya jumlah calon jemaah haji yang berisiko tinggi terhadap masalah kesehatan makin banyak. Sementara itu dalam melaksanakan Ibadah Haji, sebagian besar dibutuhkan kesehatan fisik. Untuk itu, jemaah yang berangkat harus memenuhi syarat istithaah dari aspek kesehatan meliputi kesehatan fisik dan mental yang terukur dengan pemeriksaan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dengan demikian Jemaah Haji dapat menjalankan ibadahnya sesuai tuntunan Agama Islam.

“Pemerintah bertanggung jawab memberikan perlindungan dan menjamin kesehatan warganya dalam melaksanakan ibadah haji”, terang Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Oscar Primadi, terkait istithaah kesehatan.

Untuk itu dalam menjamin keselamatan dalam menjalankan ibadah, calon jemaah haji mendapatkan pelayanan kesehatan sekurang-kurangnya 3 bulan sebelum berangkat ke Tanah Suci. Apabila ada yang menderita sakit kronis dan akut maka akan dirujuk ke rumah sakit sekunder untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan sebagai dasar pelaksanaan Pembinaan Kesehatan Jemaah Haji dalam rangka Istathaah Kesehatan Jemaah Haji dilaksanakan dalam 3 tahap antara lain:

1. Tahap Pertama
Pemeriksaan kesehatan dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Kesehatan di Puskesmas pada saat Jemaah Haji melakukan pendaftaran untuk mendapatkan nomor porsi. Pada tahap ini dilakukan identifikasi Risiko kesehatan untuk diatasi termasuk dengan pengobatannya dan perawatan.

2. Tahap Kedua
Pemeriksaan Kesehatan dilaksanakan oleh Tim Penyelenggara Kesehatan Haji Kabupaten/Kota di Puskesmas dan/atau RS pada saat pemerintah telah menentukan kepastian keberangkatan Jemaah Haji pada tahun berjalan.

3. Tahap Ketiga
Pemeriksaan Kesehatan dilaksanakan oleh PPIH Embarkasi Bidang Kesehatan di Embarkasi pada saat Jemaah Haji menjelang pemberangkatan. Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) yang merupakan PPIH Bidang Kekarantinaan Kesehatan di Embarkasi bertugas memberikan kepastian kesehatan pada jemaah haji dan untuk pencegahan penyakit menular terhadap jemaah haji yang lebih besar yang berasal dari berbagai negara di dunia. Selain Itu juga melakukan penilaian jemaah haji laik terbang sesuai dengan peraturan penerbangan internasional.

”Pemeriksaan ini dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2016 tentang istithaah kesehatan yang ditetapkan pada tanggal 23 Maret 2016 dan diundangkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 11 April 2016”, ungkap Dirjen Pengendalian Pencegahan Penyakit dr. M Subuh.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI.

Download disini