Semua orang berhak terlindungi dari paparan asap rokok orang lain. Kementerian Kesehatan bersama dengan sebagian dari pemerintah daerah telah berupaya untuk melakukan berbagai upaya untuk mencegah dan melindungi masyarakat dari dampak buruk konsumsi hasil tembakau, salah satunya adalah penerbitan peraturan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan produk tembakau. KTR ini meliputi: fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Pemerintah daerah memiliki amanah untuk menetapkan KTR di wilayahnya masing-masing melalui Peraturan Daerah (Perda) atau peraturan kepala daerah (PERKADA). Sampai dengan tahun ini, sudah 19 Provinsi dan 309 Kabupaten/Kota yang telah mempunyai peraturan daerah dan peraturan pimpinan daerah yang terkait dengan KTR.
Menkes Beri Penghargaan Pastika Parama untuk 11 Daerah dengan Implementasi KTR Terbaik
Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K) memberikan penghargaan kategori Pastika Parama kepada 11 pimpinan daerah dalam gelaran puncak peringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia (HTTS) yang terintegrasi dengan Hari Hipertensi Seduna dan Hari Thalasemia Sedunia di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Kamis pagi (31/5).
Penghargaan ini diberikan kepada Provinsi/Kabupaten/kota yang telah memiliki peraturan daerah dan juga telah mengimplementasikan kebijakan KTR tersebut di seluruh wilayahnya.
Kesebelas daerah tersebut adalah 1) Provinsi Bali; 2) Provinsi Lampung; 3) Kab. Tulang Bawang Barat, Lampung; 4) Kab. Pringsewu, Lampung; 5) Kab. Lampung Barat, Lampung; 6) Kota Probolinggo, Jawa Timur; 7) Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan; 8) Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan; 9) Kab. Hulu Sungai Selatan, Kalimantan Selatan; 10) Kab. Bantaeng, Sulawesi Selatan; dan 11) Kab. Bintan.
Penghargaan Paramesti dan Pastika Parahita bagi 104 Daerah
Pada kesempatan yang sama, terdapat dua kategori penghargaan lain yang diberikan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes RI dr. Anung Sugihantono, M.Kes , yakni kategori Paramesti dan Pastika Parahita.
Penghargaan ''Paramesti'' yang diberikan kepada 43 Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah memiliki kebijakan baik itu berupa peraturan Gubernur/Bupati/Walikota tentang KTR. Sementara penghargaan ''Pastika Parahita'' diberikan kepada 62 Provinsi/Kabupaten/Kota yang telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang KTR.
Melalui KTR, Anak dan Remaja Terhindar dari Bahaya Asap Rokok dan Role Model yang Salah
Dalam sambutannya, Menkes menegaskan bahwa dibutuhkan dukungan serta peran aktif pemerintah daerah untuk dapat menerapkan implementasikan KTR di wilayahnya masing-masing. Menkes mengharapkan agar semua lapisan masyarakat bersama-sama berkomitmen untuk melindungi generasi muda Indonesia dari paparan bahaya asap rokok dan menghindarkan mereka dari perilaku/kebiasaan yang salah sehingga mengancam kesehatan mereka.
''Seperti kita ketahui, anak selalu mengamati dan meniru perilaku orang tua, keluarga, bahkan lingkungan sekitarnya. Ia melihat, mendengar dan ia belajar. Karena itu, kita harus menjadi contoh, panutan atau role model bagi anak-anak dan remaja untuk berperilaku hidup sehat'', ujarnya.
KTR mengatur agar perilaku merokok tidak dilakukan di sembarang tempat, sehingga paparan asap tidak berdampak terhadap kelompok rentan, yakni anak, remaja dan ibu hamil. Manfaat lainnya adalah anak-anak tidak dapat melihat (mencontoh) secara langsung, sehingga akan mereduksi potensi meniru perilaku. Diharapkan, anak-anak dan remaja akan terhindar dari role model yang salah, sehingga lebih mampu membedakan mana perilaku yang lebih sehat dan bermanfaat, serta tidak mudah berkeinginan untuk mencoba rokok.
Menutup sambutannya, Menkes menyampaikan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua Aliansi Bupati-Walikota Perduli KTR dan Pengendalian PTM bersama jejaringnya yang telah membantu melakukan sosialisasi dan advokasi kepada Bupati dan Walikota yang belum menerbitkan aturan atau yang belum mengimplementasikan KTR.
''Harapannya ke depan akan terjadi peningkatan jumlah Kabupaten/Kota yang telah mempunyai aturan KTR'', tandasnya.