(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

MENGENAL OBAT GANGGUAN JIWA DAN PENGGUNAANNYA

Admin dinkes | 27 Desember 2018 | 40941 kali

Apakah Obat Itu  ? Obat merupakan semua zat yang digunakan dalam ukuran tertentu ( dosis ) untuk menyembuhkan, meringankan atau mencegah penyakit dan gejalanya.

Daftar penggolongan Obat

  1. Narkotika Obat narkotik adalah obat yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan. Obat narkotika bersifat adiksi dan penggunaannya diawasi dengan ketat, sehingga obat golongan narkotika hanya dapat diperoleh dengan resep dokter yang asli (tidak dapat menggunakan kopi resep). Contoh dari obat narkotika antara lain: Opium, coca, ganja/marijuana, morfin, heroin. Dalam bidang kedokteran, obat-obat narkotika biasa digunakan sebagai anestesi/obat bius dan analgetika/obat penghilang rasa sakit.
  2. Psikotropika Obat Psikotropik adalah obat yang secara efektif dapat mempengaruhi susunan saraf pusat dan akan mempengaruhi tingkah laku dan aktivitas
  3. Obat Wajib Apotik Obat keras yang dapat diserahkan oleh apoteker di apotik tanpa resep dokter
  4. Obat Keras Obat yang hanya dapat diperoleh resep dokter. Kemasannya bertanda lingkaran merah dengan hurup K didalamnya
  5. Obat bebas Terbatas Obat yang dapat diperoleh di apotek dan toko obat berijin . kemasannya bertanda lingkaran biru dengan peringatan
  6. Obat Bebas Obat yang dijual bebas. Kemasannya bertanda warna hijau.

Obat – obat untuk gangguan jiwa merupakan golongan psikotropika

  • Obat gangguan jiwa hanya dapat di beli di apotek dengan resep dokter
  • Salinan resep dari apotek tidak dapat digunakan untuk membeli obat lagi kecuali obat baru beli sebagian atau dokter menyatakan resep “ boleh di ulang “

Penyimpanan obat yang benar

  • Simpan obat ditempat yang bersih, kering pada suhu kamar ( 25 -30 derajat celcius ), terhindar dari sinar matahari langsung dan jauh dari jangkauan anak- anak.
  • Obat sebaiknya disimpan oleh keluarga pasien untuk mengontrol ketepatan pemakaian obat.

Apakah efek samping penggunaan obat jiwa?

Obat – obat untuk gangguan jiwa biasanya menyebabkan ngantuk, badan terasa kaku, air liur berlebih dan badan terasa lelah.

Hal – hal yang perlu diperhatikan

  • Jangan minum obat sebelum mengendara / menghidupkan mesin
  • Hubungi dokter / puskesmas terdekat jika merasa tidak nyaman setelah minum obat
  • Informasikan ke dokter kondisi pasien saat kontrol ( apakah sedang hamil, menyusui, atau menggunakan obat lain )
  • Jika terjadi alergi obat ( kulit terasa gatal, memerah, mulut kering dan pecah – pecah ) hubungi dokter / puskesmas terdekat
  • Obat jiwa harus diminum sesuai dosis dan diminum secara rutin
  • 2-3 hari sebelum obat habis, bawalah pasien untuk kontrol kembali ke dokter / Puskesmas / RS / RSJ
  • Jika ada sisa obat, bawalah saat kontrol dan tunjukkan ke dokter.