Untuk meningkatkan mutu tenaga kesehatan, Kementerian Kesehatan RI, melalui Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan, Badan Pengembangan dan Pemberdayaan SDM Kesehatan, telah memberikan kesempatan tugas belajar bagi dokter, dokter gigi, perawat bidan, kesehatan masyarakat, farmasi, tenaga keteknisian medik, keterapian fisik dan lainya. Hal ini disampaikan oleh Kepala Pusat Peningkatan Mutu SDM Kesehatan, Suhartati, SKP, M.Kes, 02 Maret 2016 yang lalu, di Jakarta.
Program ini diselenggarakan untuk mempercepata pemenuhan kebutuhan SDM Kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan dan sarana kesehatan. Khusus program pendidikan Dokter Spesialis dan Dokter Gigi Spesialis guna percepatan pemenuhan peningkatan kualitas pelayanan medik, ujar Suhartati.
Sementara, tugas belajar bagi SDM kesehatan lainnya, juga diarahkan untuk memenuhi kebutuhan SDM Kesehatan yang memiliki keahlian atau kompetensi. Hal ini untuk memenuhi pelaksanaan tupoksi dan pengembangan organisasi, mencakup bidang keperawatan, kebidanan, kesehatan masyarakat, dan bidang lain yang mendukung penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Sejak tahun 2008 hingga saat ini, telah meluluskan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis sebanyak 6.298 orang, sedangkan jumlah peserta program yugas belajar SDM Kesehatan lainya mencapai 9.188 orang.
Penyelenggaraan Program Dokter Spesialis (PPDS), Program Dokter Gigi Spesialis (PPDGS) dan Program Tugas Belajar SDM Kesehatan, juga telah menjaring peserta SDM Kesehatan dari Pemerintahan Daerah. Hal ini untuk menjangkau wilayah Daerah Terpencil Perbatasan Kepulauan (DTPK). Seperti Provinsi Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara. Termasuk di dalamnya Kepulauan Sangihe, Kepulauan Talaud, Kepulauan Siau atau Tagulandang Biaro/Sitaro. Ada juga Kepulauan Selayar di Sulawesi Selatan, Kabupaten Nanukan dan Malinau di Kalimantan Utara, Kepulauan Anambas, dan Natuna di Kepulauan Riau, Kabupaten Mentawai di Sumatera Barat dan Nias Utara/Nias Selatan di Sumatera Utara.