(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Kemenkes Buka 1000 Formasi CPNS, Syaratnya Tidak Merokok

Admin dinkes | 07 September 2017 | 900 kali

 

Jagat media sosial kini tengah ramai membicarakan peluang karir menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui belasan ribu formasi di 60 Kementerian dan Lembaga yang dibuka secara serentak sejak Selasa malam (5/9) melalui portal khusus sistem seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) nasional.

Pada kesempatan ini, Kementerian Kesehatan membuka 1.000 formasi CPNS untuk penempatan di unit pelaksana teknis (UPT) yang ada di seluruh Indonesia, yaitu: Balai Besar Laboratorium Kesehatan; Balai Besar Kesehatan Paru Kesehatan Masyarakat; Balai Kesehatan Mata; Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan; Rumah Sakit Umum Pusat; Rumah Sakit Khusus; Rumah Sakit Jiwa; Kantor Kesehatan Pelabuhan; dan Politeknik Kesehatan.

Ada beberapa hal dalam persyaratan penerimaan CPNS di Kementerian Kesehatan yang cukup berbeda bila dibandingkan dengan persyaratan penerimaan CPNS Kementerian/Lembaga lainnya, yaitu:

Pertama, kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan dalam formasi CPNS Kemenkes yang dibuka sebagian besar diperuntukkan bagi lulusan kesehatan, meskipun terdapat formasi non kesehatan, yakni Dosen untuk penempatan di Poltekkes Kemenkes.

Kedua, pelamar tidak memiliki kebiasaan merokok. Inilah salah satu langkah kongkrit dari komitmen Kemenkes dalam melindungi dan menyehatkan masyarakat. Harapannya, CPNS Kemenkes yang akan diterima juga berkomitmen untuk selalu menjaga kesehatan mulai dari diri sendiri.

Ketiga, tidak diperbolehkan untuk mengajukan pindah selama 5 (lima) tahun sejak diangkat sebagai CPNS sesuai dengan peminatan.

Keempat, bagi pelamar yang berminat untuk ditempatkan di Kantor Kesehatan pelabuhan (KKP), diutamakan laki-laki, bersedia bekerja dalam sistem shift, bersedia dan mampu melakukan pemeriksaan kapal dalam karantina baik di dermaga maupun di lepas pantai dengan sarana tangga tali dan tangga biasa, memiliki kemapuan berenang dan bahasa inggris aktif.