(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Admin dinkes | 06 Juni 2014 | 3797 kali

Kawasan Tanpa Rokok yang selanjutnya disingkat KTR adalah ruangan atau area yang dinyatakan dilarang untuk kegiatan merokok atau kegiatan memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan produk tembakau.

 

Ketentuan Kawasan Tanpa Rokok telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011.

Sesuai dengan Pasal 11 Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011 Pengelola, pimpinan dan/atau penanggung jawab tempat kerja dan tempat umum

dapat menyediakan tempat khusus merokok dimana Tempat khusus merokok sebagaimana dimaksud tersebut harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. merupakan ruang terbuka atau ruang yang berhubungan langsung dengan udara

luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik;

b. terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk

beraktifitas;

c. jauh dari pintu masuk dan keluar; dan

d. jauh dari tempat orang berlalu-lalang.

 

Pasal 12

Setiap pengelola, pimpinan dan/atau penanggung jawab KTR wajib untuk:

a. melakukan pengawasan internal pada tempat dan/atau lokasi yang menjadi

tanggung jawabnya;

b. melarang semua orang untuk tidak merokok di KTR yang menjadi tanggung

jawabnya;

c. menyingkirkan asbak atau sejenisnya pada tempat dan/atau lokasi yang menjadi

tanggung jawabnya; dan

d. memasang tanda-tanda dan pengumuman dilarang merokok sesuai persyaratan di

semua pintu masuk utama dan di tempat-tempat yang dipandang perlu dan mudah

terbaca dan/atau didengar baik.

 

Pasal 13

(1) Setiap orang dilarang merokok di KTR.

(2) Setiap orang/badan dilarang mempromosikan, mengiklankan, menjual, dan/atau

membeli rokok di KTR.

(3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan untuk tempat umum

yang ditetapkan dengan Peraturan Gubernur dan/atau Peraturan Bupati/Walikota.

 

“Pasal 18

Setiap orang dan/atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 12 dan Pasal 13 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).”

 

Klik disini untuk mengunduh Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 10 Tahun 2011.