Indonesia telah melaksanakan validasi eliminasi TMN (Tetanus Maternal dan Neonatal) pada tanggal 10-15 Mei 2016 di regional 4. Validasi dilakukan oleh WHO/HQ, WHO/SEARO, WHO Indonesia, UNICEF dan UNFPA bersama Kemenkes. Hasil validasi menyatakan bahwa regional 4 telah mencapai status eliminasi. Dengan demikian, seluruh wilayah Indonesia telah mencapi eliminasi TMN.
Keberhasilan Indonesia membawa Regional Asia Tenggara menjadi regional kedua setelah regional Eropa yang berhasil mengeliminasi Tetanus. Status eliminasi TMN adalah jika terdapat kurang dari 1 kasus tetanus neonatal pada setiap 1000 kelahiran hidup di setiap kabupaten/kota. Upaya eliminasi TMN sudah dimulai di Indonesia sejak tahun 1990 dengan fokus pada upaya imunisasi rutin Tetanus Toxoid (TT) pada saat pemeriksaan kehamilan, kampanye imunisasi TT pada pada kelompok Wanita Usia Subur (WUS) didaerah berisiko tinggi dan upaya persalinan yang higienis.
Untuk mempertahankan status eliminasi TMN di Indonesia, perlu dilakukan berbagai upaya antara lain:
Dalam upaya mencapai status eliminasi TMN, seluruh provinsi di Indonesia dikelompokkan kedalam empat regional. Regional 1 meliputi Jawa dan Bali, regional 2 meliputi Pulau Sumatera, regional 3 meliputi Kalimantan, Sulawesi, NTT dn NTB dan regional 4 meliputi Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat. Regional 1, 2, dan 3 telah di deklarasikan eliminasi MNT di tahun 2010 dan 2011, menyusul Regional 4 di tahun 2016.
Download disini