Air Susu Ibu (ASI) merupakan makanan terbaik bagi bayi dan tidak dapat digantikan dengan makanan lainnya. Pemerintah telah menerbitkan peraturan yang melindungi setiap bayi untuk mendapatkan ASI, antara lain : Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 2012 tentang : Pemberian ASI Ekslusif, Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 15 tahun 2013 tentang : Penyediaan ruang ASI di tempat kerja dan sarana umum. Di wilayah kerja Puskesmas Buleleng II masih banyak ditemukan ibu menyusui yang tidak memberikan ASI Ekslusif pada bayinya. Ini dikarenakan tingkat pengetahuan masyarakat tentang pentingnya ASI Ekslusif masih rendah dan kurangnya kesadaran ibu pekerja untuk memberikan ASI Ekslusif pada bayinya.
Guna meningkatkan kesadaran semua pihak tentang pentingnya ASI Ekslusif serta sebagai bentuk dukungan bagi ibu untuk mencapai keberhasilan pemberian ASI Ekslusif, maka kami melaksanakan penyuluhan dan sosialisasi lintas sektor untuk meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang kebijakan program ASI di tempat kerja dan untuk mempromosikan pentingnya ASI Ekslusif. Salah satu upaya yang telah kami lakukan adalah menyediakan “Pojok Laktasi” di Puskesmas Buleleng II. Tantangan yang dihadapi saat ini adalah belum terlaksananya penyediaan fasilitas khusus menyusui dan/atau memerah ASI secara menyeluruh dan merata di wilayah kerja Puskesmas Buleleng II.
Download disini