POLIO adalah penyakit menular yang disebabkan oleh virus polio, yang
dapat menyebabkan kelumpuhan permanen dan bahkan kematian. Meskipun penyakit
ini telah diberantas di banyak negara melalui program imunisasi massal, polio
masih menjadi ancaman di beberapa bagian dunia. Kementerian Kesehatan
(Kemenkes) RI masih menerima laporan terkait Kejadian Luar Biasa (KLB) akibat
virus Polio di sejumlah wilayah di Indonesia. Sebanyak 32 Provinsi dan 399
kabupaten/kota di Indonesia masuk dalam kategori risiko tinggi polio.
Sejak 2022
hingga 2024, telah dilaporkan sebanyak total 12 kasus kelumpuhan, dengan 11
kasus yang disebabkan oleh virus polio tipe 2 dan satu kasus diakibatkan oleh
virus polio tipe 1. Kasus-kasus ini tersebar di 8 provinsi di Indonesia, yaitu
Aceh, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Papua Tengah, Papua Pegunungan,
Papua Selatan, dan Banten. Salah satu strategi yang digunakan untuk
mengendalikan dan memerangi penyebaran polio adalah program Pekan Imunisasi
Nasional (PIN) Polio, Kemenkes kembali menggelar Pekan Imunisasi Nasional (PIN)
Polio tahap kedua. PIN Polio ini akan dilaksanakan pada minggu ketiga Juli
2024.
PIN Polio adalah kampanye imunisasi massal yang diselenggarakan oleh
pemerintah, biasanya dengan dukungan dari organisasi internasional seperti WHO
dan UNICEF. Tujuan utama dari PIN Polio adalah untuk memastikan bahwa semua
anak di bawah usia lima tahun mendapatkan vaksin polio, terlepas dari status
imunisasi mereka sebelumnya. Vaksin yang diberikan biasanya adalah vaksin polio
oral (OPV), yang mudah diberikan dan efektif dalam membangun kekebalan terhadap
virus polio. Pemberian imunisasi pada PIN Polio sangat penting untuk mencegah
virus polio yang dapat mengakibatkan kelumpuhan permanen, terutama pada
anak-anak yang belum mendapatkan imunisasi polio lengkap. Sasaran PIN Polio
adalah anak usia 0 hingga 7 tahun tanpa memandang status imunisasi sebelumnya.
Vaksin yang akan diberikan adalah vaksin imunisasi tetes dan suntik.
PIN
tahap pertama sudah dilaksanakan pada 27 Mei 2024, sementara PIN tahap kedua
akan dilaksanakan pada 23 Juli 2024. PIN Polio tahap pertama dilaksanakan di
lima provinsi, yaitu Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, Papua Barat
dan Papua Barat Daya. Sedangkan, PIN Polio tahap kedua akan dilaksanakan di 27
provinsi, yaitu Sumatera Barat, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu,
Lampung, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, DKI Jakarta, DI Yogyakarta,
kecuali di Kabupaten Sleman, Banten, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Barat,
Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara,
Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara,
Gorontalo, Sulawesi Barat, Maluku, dan Maluku Utara.
Vaksin
polio tetes yang diberikan melalui mulut sebanyak tiga kali pemberian, yaitu
umur 1 bulan, 2 bulan dan 3 bulan, yang dikenal dengan OPV 1, OPV 2 dan OPV 3.
Sedangkan pada umur 4 bulan, pemberian vaksin digabung, yaitu tetes dan
suntikan yang disebut dengan IPV. Tidak hanya sampai di situ, pada umur 9 bulan
akan kembali diberikan vaksin IPV 2. Pemberian imunisasi lengkap atau kombinasi
imunisasi polio tetes (OPV) dan imunisasi polio suntik (IPV) diperlukan untuk
membentuk kekebalan yang optimal terhadap semua virus polio.
Tujuan PIN Polio
Mencegah Penyebaran Polio : PIN Polio bertujuan untuk meningkatkan cakupan vaksinasi
di seluruh populasi, terutama di daerah-daerah dengan risiko tinggi penyebaran
virus polio. Dengan memberikan vaksin kepada semua anak, program ini membantu
memutus rantai penularan virus.
Mencapai Eliminasi Polio : Salah satu target global yang ingin dicapai melalui PIN
Polio adalah eliminasi polio dari seluruh dunia. Dengan meningkatkan cakupan
vaksinasi, risiko terjadinya wabah polio dapat dikurangi secara signifikan.
Meningkatkan Kesadaran Masyarakat : PIN Polio juga berfungsi sebagai sarana untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya imunisasi. Melalui kampanye ini, orang tua didorong untuk memastikan bahwa anak-anak mereka mendapatkan vaksinasi yang diperlukan untuk mencegah polio.
Sumber : Kementerian Kesehatan RI