Untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional kesehatan perlu dilaksanakan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan “Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan merupakan suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja pejabat fungsional kesehatan yang dilakukan oleh tim penguji dalam rangka memenuhi syarat kenaikan jenjang jabatan setingkat lebih tinggi. berdasarkan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 24 Tahun 2014 tentang Jabatan Fungsional Perawat dan Angka Kreditnya, dinyatakan bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme Perawat yang akan naik jenjang jabatan harus mengikuti dan lulus uji kompetensi.
Sedangkan berdasarkan amanat Peraturan Menteri Kesehatan No. 18 Tahun 2017 tentang Penyelenggaran Uji Kompetensi Jabatan Fungsional Kesehatan menyebutkan bahwa untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme pejabat fungsional kesehatan perlu dilaksanakan uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan, dan dalam rangka pelaksanaan uji kompetensi diperlukan pengaturan sebagai acuan dalam pelaksanaannya. Sebagai tindak lanjut Permenkes tersebut, Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng yang bertugas memfasilitasi, menyelenggakan Uji Kompetensi pada Hari Selasa (02/10/2018) bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng. Adapun pada kesempatan ini jenis jabatan fungsional yang diuji adalah Fungsional Perawat dan Fungsional Perawat Gigi dengan jumlah peserta sebanyak 14 orang dengan Tim Penguji yang dibentuk oleh Dinas Kesehatan Kab. Buleleng.
Metode uji kompetensi dapat berupa portofolio, uji tulis, uji lisan dan uji praktek. Uji portofolio merupakan satu metode wajib dalam pelaksanaan uji kompetensi sedangkan metode uji tulis, uji lisan atau uji praktek merupakan metode uji pilihan. Secara rinci disampaikan bahwa Penilaian portofolio dalam konteks sebagai salah satu metode uji kompetensi jabatan fungsional kesehatan untuk memperoleh sertifikat lulus uji kompetensi sebagai syarat dalam kenaikan jenjang/level. Sedangkan Uji Tulis adalah metode uji tulis dalam uji kompetensi yang digunakan dapat dalam bentuk pertanyaan dengan pilihan ganda, Uji lisan/wawancara dapat dilakukan bersamaan dengan metode uji lainnya atau dilakukan tersendiri dan Uji Praktik merupakan ujian praktik atas tindakan/ prosedur tindakan dari butir-butir kegiatan jenjang jabatan dari masing- masing jabatan fungsional.