(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

"Pemkab Buleleng Gelar Sosialisasi RAD TBC, Perkuat Komitmen Menuju Eliminasi TBC 2030"

Admin dinkes | 08 Juli 2025 | 100 kali

Selasa (8/7), Pemerintah Kabupaten Buleleng secara resmi membuka Sosialisasi Rancangan Aksi Daerah (RAD) Program Tuberkulosis (TBC) di ruang rapat Unit IV Kantor Bupati Buleleng. Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi dan memperkuat komitmen seluruh pemangku kepentingan dalam upaya percepatan penanggulangan TBC di Buleleng, sejalan dengan target eliminasi TBC nasional pada tahun 2030.

Plt. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, yang mewakili Sekretaris Daerah Kabupaten Buleleng, dalam sambutannya menyoroti seriusnya masalah TBC di Indonesia. Berdasarkan Global TB Report 2022, Indonesia menempati posisi kedua beban TBC tertinggi di dunia setelah India, dengan estimasi 969.000 kasus dan 144.000 kematian per tahun.

"Tuberkulosis masih menjadi masalah kesehatan serius di Indonesia. Penyakit ini sudah puluhan tahun tidak bisa kita selesaikan, bahkan angka kematiannya melebihi COVID-19," ujar Plt. Kepala Dinas Kesehatan.

Untuk mencapai target eliminasi TBC 2030, pemerintah telah menetapkan empat strategi nasional. Strategi tersebut meliputi penambahan fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu mengidentifikasi TBC, penguatan dan perluasan surveilans berbasis laboratorium, pembentukan "TB Army", dan pengembangan vaksin TBC.

"Harapan kita, semua strategi ini bisa kita lakukan. Kita harus agresif karena kita berbicara penyakit yang dengan saling bekerja sama pasti bisa kita tuntaskan," tambahnya.

Pemerintah Kabupaten Buleleng sendiri telah melakukan berbagai upaya percepatan penanganan TBC melalui pilar pencegahan, promosi kesehatan, deteksi, pengobatan, surveilans, serta kolaborasi lintas sektor. Komitmen ini diperkuat dengan dibentuknya Tim Percepatan Penanggulangan Tuberkulosis (P2TB) melalui Surat Keputusan Bupati Buleleng Nomor 100.3.3.2/303/HK/2024 tanggal 25 Juli 2024.

Salah satu tugas utama Tim P2TB adalah menyusun dokumen RAD Program TBC dan mengajukan pengesahannya dalam bentuk Peraturan Bupati Buleleng. RAD ini, sebagai amanat dari Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2021 tentang Penanggulangan Tuberkulosis, merupakan dokumen perencanaan strategis daerah yang komprehensif, mencakup perencanaan, pemantauan, dan evaluasi upaya penanggulangan TBC.

RAD Penanggulangan TBC Tahun 2025-2029 akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan, monitoring, dan evaluasi kegiatan penanggulangan TBC sesuai dengan strategi dan kegiatan yang telah ditetapkan.

"Sehubungan dengan hal tersebut, saya sampaikan agar kegiatan sosialisasi tentang RAD ini mendapat perhatian penuh dari peserta yang hadir," tegasnya.

Dengan mengucap puji syukur kehadapan Ida Sanghyang Widhi Wasa, kegiatan Sosialisasi RAD TBC di Kabupaten Buleleng secara resmi dinyatakan dibuka. Diharapkan, kegiatan ini dapat mencapai tujuannya dalam mempercepat eliminasi TBC di Buleleng.