Senin (26/1), Sekretaris
Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng, Nyoman Budiastawan, S.KM., M.A.P., hadir
secara langsung dalam rapat DPRD Buleleng yang membahas tata kelola hibah dan
bantuan sosial (bansos). Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Gabungan DPRD
Kabupaten Buleleng ini menyoroti berbagai aspek, mulai dari prosedur, kendala,
hingga upaya perbaikan ke depan.
Dalam pemaparan eksekutif
yang disampaikan oleh Bappeda, dijelaskan bahwa pengajuan hibah/bansos
tertanggal 19 Maret telah melalui tahapan pokok pikiran yang diinput oleh dewan
ke Bagian Umum. Selanjutnya, usulan tersebut diteruskan ke SKPD terkait untuk
kemudian diajukan ke Tim Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (TAPD) guna
diverifikasi sebelum akhirnya terinput dalam Rencana Kerja dan Anggaran
Pemerintah Daerah (RKAPD).
Beberapa poin krusial
mengemuka dalam pembahasan, di antaranya:
1. Persoalan NPWP Penerima:
Syarat Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi penerima hibah menjadi salah satu
titik gesekan administrasi. Terdapat usulan agar persyaratan ini disederhanakan
atau diperlonggar sepanjang memungkinkan, untuk mempermudah masyarakat dalam
pengajuan.
2. Ketidakcairan Hibah:
Ditemukan sejumlah usulan hibah yang belum cair, termasuk hibah yang terlewat
dari input awal dan rencananya akan dimasukkan dalam mekanisme Perubahan RKAPD.
3. Kesenjangan Nilai:
Terdapat selisih antara nilai hibah yang diajukan dengan yang direalisasikan,
yang perlu menjadi perhatian untuk ketepatan perencanaan.
4. Sisa Anggaran (SILPA):
Dewan menanyakan kemungkinan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) dari hibah
dapat tetap digunakan di tahun berikutnya sebagai bagian dari hak dewan.
5. Standar Harga dan
Kejelasan Format: Pembahasan juga menyentuh soal perlunya kejelasan standar
harga serta format atau jenis bantuan yang dapat diberikan oleh masing-masing
SKPD.
Menanggapi berbagai kendala
tersebut, terutama terkait kompleksitas administrasi, muncul permohonan agar
proses penginputan hibah dari masyarakat dapat dipermudah dan disederhanakan.
Harapannya, proses yang lebih ringkas akan mempercepat penyaluran bantuan
kepada masyarakat yang membutuhkan.
Rapat ini diharapkan dapat
menjadi landasan untuk perbaikan sistem penyaluran hibah/bansos ke depan.
Rencana penyelesaian berbagai masalah teknis dan administratif, termasuk
fleksibilitas syarat NPWP dan penyesuaian nilai, akan diakomodir melalui
mekanisme Perubahan RKAPD. Langkah ini diambil untuk memastikan bantuan
pemerintah dapat tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat guna, mendukung
peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Buleleng.