Berdasarkan UU No.1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, instasi pemerintah yang tugas pokok dan fungsinya memberi pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menonjolkan produktivitas, efisiensi dan efektivitas. Sebagai tindak lanjut atas peraturan di atas, Menteri Dalam Negeri telah mengeluarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah yang menjadi dasar dalam penerapan pengelolaan keuangan bagi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). BLUD adalah Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
Untuk memberikan informasi dan pemahaman yang lebih jelas terkait BLUD, Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng menyelenggarakan Workshop Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas yang dilaksanakan semalam 3 hari mulai dari 29 Juli s.d 31 Juli 2019 bertempat di Hotel Aneka Lovina. Acara yang dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng (dr. I Nyoman Mahapramana) ini dihadiri oleh perwakilan 20 Puskesmas , Rumah Sakit Pratama dan lingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng. Dalam acara ini Dinas Kesehatan bekerja sama dengan UPTD Bapelkesmas Provinsi Bali, BPKP Provinsi Bali, dan Badan Keuangan Daerah Kab. Buleleng sebagai narasumber dalam memberikan materi terkait.
Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek - praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya, sehingga memberikan pelayanan kepada masyarakat berpotensi untuk mendapatkan imbalan secara signifikan terkait dengan pelayanan yang diberikan, yang nantinya memberikan keleluasaan dalam mengelola sumber daya untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan.