Selasa (06/12/2022) Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng menghadiri Pertemuan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Pendayagunaan Dokter Spesialis Provinsi Bali yang bertempat di The Sakala Resort Bali. Pertemuan ini dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali. Pertemuan ini dilaksanakan untuk dapat melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Pendayagunaan Dokter Spesialis sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
Kekosongan dan kekurangan dokter spesialis di daerah tertentu khususnya di DTPK, merupakan tantangan sekaligus peluang yang harus dapat dijawab dengan upaya nyata. Penempatan dokter spesialis melalui Pendayagunaan Dokter Spesialis (PGDS) diharapkan dapat meminimalisasi kekosongan dan kekurangan dokter spesialis. Dampak yang dihadapi jika tidak ada penempatan dokter spesialis adalah maldistribusi dokter spesialis terus terjadi, kurangnya akses masyarakat terhadap pelayanan spesialistik, angka kunjungan RS rendah sehingga potensi menurunkan kelas RS, mutu/akreditasi menurun, angka rujukan meningkat sehingga beban daerah meningkat, kasus AKI/AKB/AKABA meningkat, kasus degenerate/katastrofik yang tidak tertangani meningkat dan komitmen pencapaian SDG’s belum dapat dilakukan secara optimal.
Sejak tahun 2017, Kementerian Kesehatan telah menempatkan dokter spesialis melalui program Wajib Kerja Dokter Spesialis (WKDS) sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2017. Namun, dengan terbitnya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 62P/HUM/ 2018 tanggal 18 Desember 2018 tentang Permohonan Keberatan Hak Uji Materiil atas Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2017 tentang Wajib Kerja Dokter Spesialis, telah dilakukan perubahan terhadap regulasi penempatan dokter spesialis yang semula WKDS menjadi PGDS melalui Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2019 yang ditetapkan tanggal 14 Mei 2019. Sampai dengan November 2022, dokter spesialis yang telah diberangkatkan melalui WKDS dan PGDS adalah sebanyak 4.238 orang. Total peserta dengan mekanisme penempatan WKDS sebanyak 2.300 orang dan melalui mekanisme sebanyak 1.938 orang.
Beberapa keberhasilan dan manfaat yang sangat dirasakan semenjak adanya WKDS dan PGDS adalah peserta dapat mengisi kekosongan dan kekurangan dokter spesialis di rumah sakit, memberikan pelayanan kesehatan spesialistik sehingga masyarakat di daerah dapat mendapatkan pelayanan secara baik dan terjangkau, peserta betul-betul menjadi pionir dalam penyiapan fungsi rumah sakit dari nol terutama di DTPK ikut serta dalam membantu proses manajemen RS, meningkatkan kompetensi perawat, bidan dan tenaga kesehatan di rumah sakit termasuk keterlibatan dalam proses akreditasi rumah sakit, dan terlibat dalam kegiatan kemasyarakatan, menjadi pembicara, memberikan penyuluhan, melakukan bakti sosial dan lain-lain.
Pertemuan ini dibuka langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bali dan turut hadir Kementerian Kesehatan RI , Dinas Kesehatan Provinsi, Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan Rumah Sakit lokasi penempatan peserta PGDS.
Salam SEHAT (Santun, Empati, Handal, Adil, Tanggungjawab)