(0362) 21789
dinkes@bulelengkab.go.id
Dinas Kesehatan

Koordinasi FKTP dan FKRTL Kabupaten Buleleng

Admin dinkes | 15 Maret 2022 | 1149 kali

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Pedoman Indonesian Case Base Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka Selasa (15/03/2022), Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng Bidang Pelayanan Kesehatan dan SDK menghadiri Pertemuan Koordinasi FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) dan FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan) Kabupaten Buleleng. Pertemuan ini juga dihadiri oleh Kepala BPJS Cabang Singaraja beserta jajaran, Direktur RSUD dan Rumah Sakit Swasta se-Kabupaten Buleleng atau yang mewakili, Kepala puskesmas se-Kabupaten Buleleng atau yang mewakili dan Pimpinan Klinik Pratama se-Kabupaten Buleleng. Pada pertemuan ini membahas tentang rujukan pasien dari FKTP ke FKRTL. Menyimak paparan dari Kepala BPJS, dimana rujukan internal dapat dilakukan apabila terdapat pasien yang ingin berobat lebih dari satu DPJP di hari yang sama maka tidak perlu untuk mencari rujukan ke FKTP lagi, cukup menggunakan rujukan internal dari FKRTL Rujukan ini berlaku bagi pasien yang dirujuk ke Poliklinik yang mana masa berlakunya selama 90 hari.

Pada rujukan pasien ke IGD dan MRS, dapat melakukan kontrol kembali satu kali dengan memakai surat kontrol sehabis MRS. Pada pemeriksaan selanjutnya, pasien akan diperiksa di FKTP dan apabila dipandang perlu dilakukan rujukan ke FKRTL maka akan dibuatkan surat rujukan oleh FKTP yang bersangkutan.

Dalam memberikan pelayanan lebih maksimal kepada masyarakat, maka penerapan antrian online juga dipandang perlu untuk dimaksimalkan. Target seluruh fasyankes harus sudah menerapkan antrian online ini dengan batas akhir pada bulan Juni tahun 2022 minimal 25% dari jumlah pasien. Sampai saat ini, hanya ada dua fasyankes yang belum memakai antrian online yaitu Puskesmas Buleleng II dan Puskesmas Seririt I.

Selain membahas mengenai alur rujukan dan antrian online di fasyankes, dalam pertemuan ini juga membahas tentang penggunaan obat program seperti HIV, Rabies, Malaria, TBC,dll dimana obat-obatan tersebut tidak dijamin oleh BPJS sehingga perlu dikoordinasikan lebih lanjut antara BPJS, FKRTL dan Dinas Kesehatan.

Melalui pertemuan ini diharapkan mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang berkesinambungan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan khususnya di Kabupaten Buleleng.