Berdasarkan Peraturan Presiden
Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor
28 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional
dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 76 Tahun 2016 Tentang Pedoman Indonesian
Case Base Groups (INA-CBG) dalam Pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional, maka Selasa
(15/03/2022), Dinas Kesehatan Kabupaten Buleleng Bidang Pelayanan Kesehatan dan
SDK menghadiri Pertemuan Koordinasi FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama)
dan FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan) Kabupaten Buleleng.
Pertemuan ini juga dihadiri oleh Kepala BPJS Cabang Singaraja beserta jajaran,
Direktur RSUD dan Rumah Sakit Swasta se-Kabupaten Buleleng atau yang mewakili,
Kepala puskesmas se-Kabupaten Buleleng atau yang mewakili dan Pimpinan Klinik
Pratama se-Kabupaten Buleleng. Pada pertemuan ini membahas tentang rujukan
pasien dari FKTP ke FKRTL. Menyimak paparan dari Kepala BPJS, dimana rujukan
internal dapat dilakukan apabila terdapat pasien yang ingin berobat lebih dari
satu DPJP di hari yang sama maka tidak perlu untuk mencari rujukan ke FKTP
lagi, cukup menggunakan rujukan internal dari FKRTL Rujukan ini berlaku bagi
pasien yang dirujuk ke Poliklinik yang mana masa berlakunya selama 90 hari.
Pada rujukan pasien ke
IGD dan MRS, dapat melakukan kontrol kembali satu kali dengan memakai surat
kontrol sehabis MRS. Pada pemeriksaan selanjutnya, pasien akan diperiksa di
FKTP dan apabila dipandang perlu dilakukan rujukan ke FKRTL maka akan dibuatkan
surat rujukan oleh FKTP yang bersangkutan.
Dalam memberikan
pelayanan lebih maksimal kepada masyarakat, maka penerapan antrian online juga
dipandang perlu untuk dimaksimalkan. Target seluruh fasyankes harus sudah
menerapkan antrian online ini dengan batas akhir pada bulan Juni tahun 2022 minimal
25% dari jumlah pasien. Sampai saat ini, hanya ada dua fasyankes yang belum
memakai antrian online yaitu Puskesmas Buleleng II dan Puskesmas Seririt I.
Selain membahas mengenai
alur rujukan dan antrian online di fasyankes, dalam pertemuan ini juga membahas
tentang penggunaan obat program seperti HIV, Rabies, Malaria, TBC,dll dimana
obat-obatan tersebut tidak dijamin oleh BPJS sehingga perlu dikoordinasikan
lebih lanjut antara BPJS, FKRTL dan Dinas Kesehatan.
Melalui pertemuan ini
diharapkan mampu meningkatkan akses masyarakat terhadap pelayanan kesehatan yang
berkesinambungan dan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan di fasilitas
kesehatan khususnya di Kabupaten Buleleng.