Berdasarkan temuan dan tindak lanjut yang telah dilakukan, Satgas Penanggulangan Vaksin Palsu telah menyusun rekomendasi tindak lanjut untuk jangka pendek maupun jangka menengah. Hal ini dinyatakan oleh Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K) saat memberikan penjelasan mengenai perkembangan temuan vaksin palsu dalam Rapat Kerja Menkes RI dengan Komisi IX DPR RI di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Rekomendasi Jangka Pendek, antara lain:
1. Menuntaskan proses penegakan hukum kepada para pelaku, produsen dan distributor vaksin palsu dengan mempercepat proses penyidikan.
2. Pemeriksaan kesehatan dan vaksinasi ulang terus dilakukan.
3. Pelaksanaan vaksinasi ulang lanjutan sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan tentang Imunisasi Ulang berdasarkan rekomendasi dari IDAI dikoordinasikan oleh Dinkes setempat dan pemantauan dilakukan oleh Ditjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI.
4. Asosiasi Rumah Sakit Swasta Seluruh Indonesia (ARSSI) diminta untuk melakukan koordinasi RS yang terkena kasus vaksin palsu, melalui forum komunikasi untuk meningkatkan pelayanan, salah satu caranya dengan melakukan percepatan akreditasi.
5. Meningkatkan peran Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten serta mengaktifkan BPRS Provinsi DKI Jakarta.
6. Pemberian informasi kepada media komunikasi dan LSM melalui satu pintu.
Rekomendasi Jangka Menengah, antara lain:
1. Berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan, dibentuk Tim Terpadu yang terdiri dari Kemenkes, Dinkes Provinsi, dan Badan POM untuk melakukan pengawasan dan pembinaan diprioritaskan terhadap fasilitas kesehatan yang melakukan pengadaan dari sumber yang tidak resmi hasil pengawasan BPOM di 37 titik pada sembilan provinsi.
2. Berkaitan dengan regulasi, beberapa rekomendasinya adalah: Melakukan revisi Permenkes Nomor 42 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Imunisasi diatur pelaporan penyelenggaraan imunisasi wajib di Fasyankes swasta dan bidan praktek mandiri yang hanya dapat melakukan imunisasi wajib dengan vaksin dari pemerintah; Perlu disusun rancangan Peraturan Menteri Kesehatan mengenai Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Post-Market yang telah dilaksanakan oleh BPOM pada sarana pelayanan kesehatan; Percepatan penyusunan Permenkes tentang Tenaga Pengawas Kesehatan sesuai mandat UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 182 sampai dengan Pasal 188.
3. Dari segi pengaturan kemasan, dipertimbangkan penyediaan vaksin dengan kemasan single-use (prefilled injection device). Setiap industri vaksin melaporkan sistem penomoran setiap kemasan individual produk vaksin untuk mencegah pemalsuan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI.
Download disini