Setiap tahun, tradisi mudik jelang hari raya hampir pasti dilakukan sebagian besar masyarakat Indonesia. Peningkatan jumlah pemudik selalu diikuti dengan peningkatan jumlah risiko kecelakaan transportasi lalu lintas. Pada saat situasi khusus terdapat perpindahan massa dari kota ke daerah asal, misalnya saat mudik lebaran, liburan natal, tahun baru dan situasi khusus lainnya, sebagian besar menggunakan alat transportasi darat, salah satunya adalah bus umum.
Pemeriksaan kesehatan bagi pengemudi penting untuk mengurangi faktor risiko kecelakaan di jalan raya pada saat mudik lebaran, tutur Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kemenkes RI, dr. Bambang Wibowo, Sp.OG (K), MARS, pada pembukaan Pertemuan Sosialisasi Kesehatan untuk Mencegah Faktor Risiko Kecelakaan Saat Mudik Lebaran 2016/1437 H, di Kantor Kemenkes RI di kawasan Kuningan Timur, Jakarta Selatan (8/6).
Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2004 tentang Koordinasi Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Terpadu menyatakan Kementerian Kesehatan berfungsi meningkatkan pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan yang ada pada tempat-tempat yang diperlukan pada jalur angkutan lebaran, yang mana salah satu pelayanan kesehatan yang dilakukan adalah pemeriksaan kesehatan pengemudi.
Pemeriksaan kesehatan akan dilakukan pada pengemudi yang memiliki jarak tempuh cukup lama setidaknya lebih dari 4 jam atau mempunyai rute yang padat dan sering, seperti pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP). Pemeriksaan kesehatan diberlakukan juga bagi pengemudi pengganti dalam satu armada tersebut.
Faktor pengemudi berperan penting dalam hal keselamatan penumpang, tandas dr. Bambang.
Kegiatan deteksi dini faktor risiko cedera akibat Kecelakaan Lalu Lintas Darat (KLLD) yang dilakukan berupa pemeriksaan tekanan darah, alkohol dalam darah melalui pernafasan, kadar amphetamine di urine dan kadar gula darah sewaktu.
Selain itu, perlu dilakukan sosialisasi kesehatan khususnya untuk manajemen PO bus dan pengemudinya untuk selalu menanamkan perilaku Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dalam upaya pencegahan faktor risiko kecelakaan di jalan raya khususnya dalam menghadapi arus mudik lebaran.
Masa pemantauan dan pelaksanaan kegiatan kesehatan arus mudik adalah pada H-12 sampai H+10 untuk angkutan darat, tambah dr. Bambang.
Kementerian Kesehatan turut mendukung kegiatan Dekade Aksi Keselamatan Jalan dengan target global (2020) menurunkan 50% fatalitas korban dengan cedera berat, dengan melakukan kegiatan 4 deteksi dini tersebut pada pengemudi angkutan umum sebagai salah satu upaya promotif dan preventif dalam menurunkan angka morbiditas dan mortalitas dari kecelakaan lalu lintas darat.
Sementara itu, pada kesempatan yang sama, Direktur Kesehatan Kerja dan Olahraga, drg. Kartini Rustandi, M.Kes, menuturkan beberapa kegiatan penting yang telah dilakukan terkait kesiapan kesehatan dalam pemeriksaan kesehatan pengemudi pada Mudik Lebaran 2016 / 1437 H antara lain:
Kejadian kecelakaan lalu lintas darat mendominasi di antara jenis kecelakaan yang lain dengan proporsi sekitar 25% (WHO, 2004). Kejadian kecelakaan lalu lintas darat cenderung meningkat dalam jumlah maupun jenisnya dengan perkiraan angka kematian dari 5,1 juta pada tahun 1990 dan diperkirakan menjadi 8,4 juta pada tahun 2020 atau meningkat sebanyak 65%. Data Riskesdas (2007) menyebutkan bahwa prevalensi kecelakaan transportasi darat mencapai 25,9% dari seluruh penyebab cedera lainnya.
Bila membandingkan data Posko Operasi Ketupat tahun 2015 (Korlantas Polri) untuk kejadian kecelakaan saat mudik lebaran tahun 2014 dan 2015, terjadi penurunan jumlah kasus kecelakaan dari 3337 menjadi 3048, dengan jumlah kematian 722 kasus (2014) menjadi 646 kasus (2015).
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI.