Kementerian Kesehatan berupaya meningkatkan penggunaan produk alat kesehatan (Alkes) dalam negeri sebagaimana arahan Presiden pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2016 tentang Percepatan Pengembangan Industri Farmasi dan Alat Kesehatan. Salah satu upayanya adalah dengan mendorong penggunaan alat kesehatan dalam negeri oleh tenaga kesehatan dan fasilitas kesehatan.
Hal ini melatarbelakangi penyelenggaraan pertemuan Sosialisasi Peningkatan Penggunaan Alat Kesehatan Dalam Negeri yang diresmikan Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K) di Jakarta Selatan, Selasa pagi (30/8/2016).
Pertemuan ini mengundang peserta dari organisasi profesi seperti Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Apoteker Indonesia (IAI), Perhimpunan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), ARSADA, Dinas Kesehatan di wilayah Jabodetabek, rumah sakit milik pemerintah dan BUMN, RS pendidikan milik universitas, universitas kedokteran dan kedokteran gigi, kolegium, PMI, dan internal Kementerian Kesehatan.
Beberapa materi yang dipaparkan dalam kegiatan ini, antara lain mengenai: 1) Kebijakan Kemenkes dalam Meningkatkan Penggunaan Alkes Dalam Negeri; 2) Kebijakan Mengutamakan Penggunaan Produk Dalam Negeri oleh perwakilan Sekretariat Kabinet RI; 3) Kebijakan Mendorong Pemanfaatan Alkes Dalam Negeri dalam e-Catalog oleh perwakilan dari LKPP; 4) Perkembangan Teknologi Alkes Dalam Negeri oleh perwakilan Industri Alkes Dalam Negeri; serta 5) Komitmen PERSI Menggunakan Alat Kesehatan Dalam Negeri di Fasyankes.
Selain kegiatan paparan dan dialog interaktif dengan para narasumber, juga diselenggarakan pameran mini, yang menampilkan 21 industri alat kesehatan dengan berbagai produk, baik produk yang merupakan me too*) dari produk yang diproduksi di luar negeri, maupun produk hasil riset yang merupakan buah karya anak bangsa.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI.
Download disini