Berdasarkan data dari Bareskrim atas upaya pendalaman terhadap pengelolaan limbah medis yang telah dilakukan bersama Tim Bersih Satgas terhadap RS dan klinik yang terkonfirmasi menerima vaksin palsu, didapatkan hasil bahwa seluruhnya memiliki dokumen dan izin kesehatan lingkungan serta prosedur pengelolaan limbah fasilitas kesehatan, tetapi tidak semua RS melaporkan pelaksanaan dokumen tersebut. Dari 14 RS yang dikunjungi, hanya satu RS yang memiliki izin Tempat Penampungan Sementara (TPS) limbah B3 fasilitas kesehatan dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD).
“Sebagian besar RS yg dikunjungi menyerahkan pengolahan limbahnya, baik limbah medis maupun non medis ke perusahaan pengolah limbah”, tutur Menteri Kesehatan RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M(K) saaat memberikan penjelasan mengenai perkembangan temuan vaksin palsu dalam Rapat Kerja Menkes RI dengan DPR RI Komisi IX di Gedung Nusantara, Jakarta, Rabu (24/8/2016).
Tindak lanjut yang dilakukan diantaranya : RS harus memperbaiki Tempat Penampungan Sementara (TPS) agar sesuai dengan kriteria dan mengajukan izin TPS kepada Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) setempat dan melaporkan pelaksanaan pengelolaan dan pencatatan limbah fasilitas pelayanan kesehatan ke instansi terkait. Menkes menerangkan, Dinas Kesehatan di daerah perlu berkoordinasi dengan BLHD untuk melakukan advokasi dan sosialisasi peraturan pengelolaan limbah Fasyankes, termasuk Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 56 tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Teknis Pengelolaan Limbah B3 dari Fasyankes.
Berkaitan dengan permasalahan pengelolaan limbah medis di Fasyankes tersebut, saat ini Kemenkes sedang berkoordinasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait penyederhanaan proses perizinan pengelolaan limbah medis bagi RS yang sudah memiliki peralatan incinerator. Selain itu, perlu bersama-sama meningkatkan pembinaan dan pengawasan pengelolaan limbah medis di Fasyankes, serta menyiapkan percontohan pengelolaan limbah medis di Fasyankes secara terpadu sesuai standar dan peraturan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI.
Download disini