Jakarta, 29 Juni 2016
Kementerian Kesehatan kembali menegaskan bahwa vaksin yang digunakan pada program imunisasi didapatkan langsung dari produsen dan distributor resmi. Vaksin tersebut didistribusikan ke Dinas Kesehatan hingga Puskesmas dan Posyandu dan dijamin keasliannya. Demikian disampaikan Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kemenkes, drg. Oscar Primadi, MPH di Kantor Kementerian Kesehatan, Jakarta (29/6). Kemenkes juga berkomitmen mendukung penegakan hukum yang dijalankan oleh POLRI dalam kasus temuan vaksin palsu ini.
Kami secara intensif berkoordinasi dengan Bareskrim, BPOM dan Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) membentuk Satgas Penanganan Kasus Vaksin palsu. Demikian juga nama rumah sakit dan klinik yang diduga terlibat dalam penggunaan vaksin palsu masih dalam proses penyelidikan, kita hormati proses hukum, tegasnya.
Sejak terbongkarnya kasus vaksin palsu ini, Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan surat yang ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi. Surat yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dr. H. Mohammad Subuh, MPPM, untuk memastikan ada tidaknya peredaran vaksin palsu di wilayahnya. Dalam pelaksanaannya Dinas Kesehatan akan berkoordinasi dengan Badan POM setempat. Selain ditujukan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, surat tersebut juga disampaikan kepada organisasi profesi diantaranya Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia, Pengurus Pusat Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (IBI) dan Pengurus Pusat Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI).
Bagi anak-anak yang diduga telah mendapat vaksin palsu pada saat imunisasi dasar, kemenkes akan memberikan imunisasi ulangan secara gratis dan dalam pelaksanaannya kemenkes akan berkoordinasi dengan IDI, IDAI dan IBI.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat,Kementerian Kesehatan RI.