Strategi pembangunan kesehatan telah ditetapkan sebagai strategi untuk melaksanakan amanat yang tercantum dalam Nawa Cita. Dalam bidang kesehatan salah satunya adalah dengan meningkatkan mutu sumberdaya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dengan pendekatan paradigm yang memberikan prioritas pada upaya pelayanan kesehatan paripurna (Promotif, Preventif, Kuratif dan Rehabilitatif)
Profesionalisme sebagai salah satu pilaer strategi pembangunan kesehatan diwujudkan antara lain melalui pembentukan berbagai jabatan fungsional di Kementrian Kesehatan. Salah satu jabatan fungsional yang terbentuk adalah jabatan fungsional Penyuluh Kesehatan Masyarakat sesuai surat Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara No.58/Kep/M.PAN/8/2000 tanggal 14 Agustus 2000. Jabatan Penyuluh Kesehatan Masyarakat adalah tenaga pelaksana teknis fungsional yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berada di lingkungan Kementrian Kesehatan (Kemenkes) serta instansi/unit di luar Kemenkes yang mengemban tugas tanggung jawab dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang.
Dalam pemenuhan kebutuhan tenaga ini, Selasa (21/6) dilaksanakan pertemuan Penggalangan Komitmen Pemerintah Kab/Kota, karena berkaitan dengan berbagai pihak dalam pemerintahan, acara ini dihadiri lintas sektoral antara lain dari unsur Bappeda Kab. Buleleng, BPKAD Setda Kab. Buleleng, Bagian Organisasi Setda Kab. Buleleng, Bagian Hukum Setda Kab. Buleleng, Bagian TU dan Pengelola PKRS RSUD Kab. Buleleng. Sebagai narasumber dalam pertemuan ini adalah Kepala Seksi Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Bali, yang memberikan materi mengenai Gambaran umum serta tupoksi Jabatan Fungsional PKM, serta dari BKD Provinsi Bali yang memberikan materi mengenai peraturan dan persyaratan menjadi Jabfung PKM.
Download disini